![]()
MabesNews.tv | Batam — Tragedi bentrokan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Kota Batam, yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya, kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas keterlibatan organisasi masyarakat dalam persoalan sengketa yang semestinya ditempuh melalui pemerintah, mediasi, maupun mekanisme hukum.
Polresta Barelang menyatakan bentrokan pada Senin, 14 September 2026, berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Kepolisian juga menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Menanggapi tragedi tersebut, Dato’ Megat Rury Afriansyah, Panglima Utama Majelis Rakyat Kepri (MRKR), mendesak pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol, melakukan evaluasi terhadap aktivitas organisasi masyarakat apabila ditemukan indikasi keterlibatan yang melampaui fungsi organisasi.
“Kesbangpol perlu melakukan evaluasi. Jangan sampai organisasi mengambil peran yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah atau penegak hukum. Kalau batas itu tidak jelas, potensi gesekan di masyarakat bisa semakin serius,” ujar Rury.
Menurutnya, evaluasi bukan berarti membatasi hak organisasi masyarakat untuk berserikat, menyampaikan aspirasi, melakukan pendampingan, ataupun menjalankan fungsi sosial.
Namun, ketika persoalan sudah menyangkut klaim kepemilikan, penguasaan lahan, dugaan tindak pidana atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada institusi yang memiliki kewenangan.
“Organisasi boleh menyampaikan aspirasi dan mendampingi masyarakat. Tetapi keputusan hukum bukan berada di tangan organisasi. Di situlah pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir,” katanya.
Rury menegaskan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan atau opini semata. Setiap langkah administratif harus didasarkan pada fakta, pemeriksaan, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Tetapi semuanya harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
Rury juga meminta seluruh pihak tidak menggeser tragedi Setokok menjadi persoalan SARA.
Penegasan kepolisian bahwa bentrokan tersebut merupakan konflik lahan, menurutnya, penting dijadikan pijakan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Ini persoalan lahan. Jangan dibawa ke ranah SARA. Kita harus menjaga agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak memperluas persoalan ke isu yang tidak berkaitan dengan akar masalah,” tegasnya.
Kepolisian sebelumnya menyebut konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Karena itu, Rury meminta proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Kita percayakan penanganannya kepada Kepolisian. Kami berharap prosesnya transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada saudara-saudara kita yang telah berpulang kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga mereka diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.”
Rury menilai tragedi Setokok harus menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas antara kebebasan berserikat, fungsi sosial organisasi, kewenangan pemerintah, dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sengketa lahan harus diselesaikan berdasarkan dokumen, kewenangan dan hukum; aspirasi masyarakat disampaikan melalui jalur yang sah; sedangkan dugaan tindak pidana harus ditangani aparat penegak hukum.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui pemerintah, mediasi atau proses hukum berubah menjadi pertarungan antarkelompok. Kalau itu terjadi, masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” tutup Rury.
ARF-6











Leave a Reply