![]()
JAKARTA, MABESNEWS.TV — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian serius terkait tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di bagian belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kemudian meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan maupun dugaan yang berkembang di ruang publik.
Yusril justru membuka ruang pemeriksaan secara terbuka dengan mempersilakan media melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Menurut Yusril, langkah tersebut penting agar publik dapat mengetahui fakta di lapangan sekaligus memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan dan fasilitas yang dipersoalkan.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril, Kamis
### BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TETAPI JUGA SIAPA YANG MENGGUNAKANNYA
Pertanyaan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai bentuk bangunan atau kelengkapan fasilitasnya.
Lebih jauh, publik tentu ingin mengetahui untuk siapa fasilitas tersebut disediakan, siapa yang menggunakannya, apa dasar penggunaannya, dan apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusril menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa secara objektif. Apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai di dalam kawasan lapas, tempat asimilasi bagi warga binaan yang akan bebas, atau justru fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Kemungkinan terakhir tentu perlu mendapat perhatian serius apabila nantinya terbukti bahwa fasilitas tersebut diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau dikomersialkan.
Namun, pada tahap ini, hal tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong yang terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut secara tidak sesuai aturan, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
### TEMUAN OMBUDSMAN: ADA HUNIAN DENGAN FASILITAS LENGKAP
Ombudsman sebelumnya menjelaskan bahwa tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut terdapat beberapa bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian terpisah. Di dalamnya ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan warga binaan yang berada di kawasan tersebut. Salah satu penghuni disebut mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.
Selain itu, Ombudsman menyebut adanya fasilitas lain seperti area parkir kendaraan, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang disebut sedang dibangun.
Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas.
Namun, penting dicatat bahwa Ombudsman belum memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, fakta tersebut tidak semestinya langsung ditarik menjadi tuduhan terhadap individu tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
### AKSES OMBUDSMAN JUGA MENJADI PERTANYAAN
Persoalan tidak berhenti pada fasilitas yang ditemukan.
Ombudsman menyebut timnya mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Bahkan, Ombudsman mengatakan kejadian serupa pernah terjadi ketika melakukan sidak pada Juli 2026.
Dalam sidak 23 September, Ombudsman menyebut tim sempat mengalami cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat masuk dan memeriksa sebagian kawasan yang menjadi perhatian.
Jika benar terjadi hambatan terhadap lembaga pengawas negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Apa alasan petugas melakukan pembatasan akses?
Apakah terdapat prosedur keamanan tertentu?
Apakah petugas memahami kewenangan Ombudsman?
Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan terjadinya perbedaan pemahaman di lapangan?
Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan melalui spekulasi.
### KEMENIMIPAS TURUN TANGAN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.
Langkah ini penting karena pemerintah perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.
Publik membutuhkan fakta.
Jika bangunan tersebut memang memiliki fungsi resmi dan sesuai ketentuan, perlu dijelaskan dasar hukumnya, siapa pengguna resminya, serta alasan fasilitas tersebut berada di lokasi tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, perlu dijelaskan bentuk pelanggarannya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penegakan disiplin maupun hukum yang akan dilakukan.
### YUSRIL: “JANGAN ADA DUSTA, TAPI JANGAN PULA ADA FITNAH”
Yusril mengambil posisi bahwa persoalan tersebut harus dibuka secara transparan.
Ia meminta agar fakta di lapangan dapat dilihat secara langsung oleh media dan publik.
Yusril juga memberikan ruang kepada Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila hasil temuan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang diperiksa.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada dua sisi yang sama-sama penting, yakni transparansi dan pembuktian.
Ombudsman perlu mempertanggungjawabkan temuannya berdasarkan fakta.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga perlu membuka hasil pemeriksaannya secara objektif kepada publik.
### PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal ada atau tidaknya fasilitas yang disebut “berstandar apartemen”.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah standar pelayanan dan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan telah berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Jika warga binaan tertentu ternyata memperoleh fasilitas khusus yang tidak semestinya, dasar pemberian fasilitas tersebut harus dapat dijelaskan.
Sebaliknya, apabila fasilitas yang ditemukan ternyata merupakan fasilitas resmi untuk pegawai atau program tertentu yang memiliki dasar hukum, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Perkembangan terbaru menunjukkan Ditjenpas Jawa Barat menyatakan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman tersebut merupakan rumah dinas jabatan. Pada saat yang sama, Ombudsman menyatakan masih melakukan kajian/investigasi untuk mengetahui lebih detail mengenai penghuni dan aspek dugaan maladministrasi.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting
Buka fakta. Periksa semuanya. Jelaskan kepada publik. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Jangan sampai persoalan ini berakhir hanya sebagai polemik beberapa hari di media.
Sebab, apabila terbukti terdapat pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan berdasarkan kemampuan membayar, persoalan tersebut tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga perlu diberikan secara terang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Jurnalis menilai transparansi menjadi kunci. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, hasilnya perlu disampaikan kepada publik, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan. Namun, dugaan yang serius juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Jurnalis: Martinus Kondo











Leave a Reply