![]()
Mabesnews.tv, Muara Wahau – Jarak bukan lagi alasan bagi masyarakat Muara Wahau untuk mendapatkan pelayanan administrasi lalu lintas. Polres Kutai Timur menghadirkan layanan SIM Keliling langsung ke Kecamatan Muara Wahau, sebagai upaya memperluas akses pelayanan publik hingga wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut digelar di halaman Polsek Muara Wahau, Rabu (23/9/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pelayanan kepolisian yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri mengembangkan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Lalu Lintas agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Dengan pelayanan yang hadir langsung di wilayah kecamatan, warga tidak perlu menempuh perjalanan ke pusat pelayanan hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Rezky Nur Harismeihendra, bersama personel memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Langkah pelayanan jemput bola tersebut sekaligus menunjukkan bahwa akses terhadap pelayanan publik kepolisian tidak hanya dipusatkan di kawasan perkotaan. Wilayah kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan dan pelayanan tetap menjadi bagian dari sasaran peningkatan kualitas pelayanan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bagian penting dalam transformasi Polri.
“Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.”
Pelayanan SIM Keliling di Muara Wahau juga memperlihatkan pendekatan pelayanan yang menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat. Kehadiran petugas secara langsung di wilayah kecamatan memberikan alternatif akses bagi warga yang membutuhkan layanan administrasi lalu lintas.
Bagi masyarakat, pola pelayanan semacam ini bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Lebih jauh, layanan keliling menjadi instrumen untuk memperpendek jarak antara institusi kepolisian dengan warga yang selama ini harus mempertimbangkan waktu dan jarak perjalanan ketika mengakses layanan Regident Lantas.
Polres Kutai Timur menempatkan pelayanan yang mudah dijangkau sebagai bagian dari penguatan pelayanan kepolisian. Melalui layanan SIM Keliling, pelayanan administrasi lalu lintas diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah yang lebih luas di Kabupaten Kutai Timur.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)











Leave a Reply