MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Penyembunyian di Balik Sidak Ombudsman: Praktisi Hukum Desak Semua Pihak Terlibat Diperiksa 

Loading

MABESNEWS.tv, SORONG.* PAPUA BARAT DAYA – Terdapat dugaan adanya hal-hal yang sengaja disembunyikan dari publik saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Kepala Kantor PERAPFEN (Pengacara dan Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara), Ketua LBH BSN Wilayah Papua Barat Daya, yang juga menjabat sebagai Pimpinan salah satu Media Nasional, Agung RPP, meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan serta semua pihak yang terlibat ditelusuri secara menyeluruh, (26/09/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi hasil pemantauan Ombudsman RI yang mempublikasikan temuan adanya ruang-ruang dengan fasilitas berstandar apartemen yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan. Agung menyoroti kesan bahwa sebagian informasi justru tertutup dan tidak ditampilkan kepada masyarakat luas.

“Terkesan ada hal yang sengaja dirahasiakan, disembunyikan dari mata publik. Mengapa demikian? Semua yang terlibat saat sidak itu harus diperiksa,” tegas Agung RPP

Menurutnya, pihak pengelola Lapas Cibinong wajib bersikap kooperatif dan mengundang awak media untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memastikan kebenaran fakta sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Keterbukaan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak menduga-duga. Kita harus memastikan apakah benar fasilitas itu ada, siapa yang menempatinya, dan apakah hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Agung juga mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah tegas. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik komersialisasi fasilitas oleh pejabat atau pegawai, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat kenyamanan yang bisa disewakan atau dimanfaatkan secara pribadi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam menangani kasus ini merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

 

Arpp🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *