MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Praktisi Hukum Desak Pemeriksaan Terbuka   

Loading

MABESNEWS.tv, SORONG. PAPUA BARAT DAYA – Praktisi Hukum,Kepala Kantor PERAPFEN (Pengacara dan Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara) sekaligus Ketua LBH BSN Wilayah Papua Barat Daya, yang juga Pimpinan salah satu Media Nasional, Agung RPP, meminta agar temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya fasilitas berstandar apartemen di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong diperiksa secara transparan dan terbuka, (26/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi hasil pemantauan Ombudsman RI yang dipublikasikan, yang mengungkap adanya ruang-ruang dengan fasilitas sangat layak dan tidak lazim ditemukan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Agung RPP, pihak pengelola Lapas Cibinong harus bersikap kooperatif dan mengundang awak media untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut — sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Keterbukaan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak menduga-duga. Kita harus memastikan apakah benar fasilitas itu ada, siapa yang menempatinya, dan apakah hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agung RPP.

 

Ia juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah tegas. Apabila proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik komersialisasi fasilitas pemasyarakatan oleh pejabat maupun pegawai, maka tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat kenyamanan yang bisa disewakan atau dimanfaatkan secara pribadi,” tambahnya.

Agung menegaskan, keterbukaan dalam menangani kasus ini adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Agung

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *