![]()
MabesNews.tv | Tanjungpinang — Taman Gurindam 12 bukan sekadar kawasan wisata di tepian laut Tanjungpinang. Di balik pedestrian, ruang terbuka, kawasan UMKM, serta berbagai proyek bernilai miliaran rupiah, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang berhak memanfaatkan ruang publik tersebut, berdasarkan dasar hukum apa, melalui kewenangan siapa, dan apakah seluruh pelaku usaha diperlakukan secara setara?
Sorotan muncul setelah MabesNews.com memperoleh informasi mengenai sebagian kawasan Zona C yang disebut mengalami penimbunan dan semenisasi pada 2025. Pada saat yang sama, muncul klaim bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan kepentingan usaha pihak tertentu yang disebut merupakan staf khusus gubernur provinsi Kepulauan Riau.
Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, substansi persoalannya dapat diuji secara objektif melalui jejak APBD, status aset, dokumen pekerjaan, dokumen perencanaan, perjanjian pemanfaatan, serta dasar hukum penggunaan ruang.
Pada 2025, Pemprov Kepri melaksanakan penataan Gurindam 12 dengan nilai sekitar Rp4,295 miliar, yang mencakup antara lain pedestrian, jalur jogging, podium sunset, dan penghijauan.
Penataan kemudian berlanjut pada 2026 dengan pagu sekitar Rp12 miliar, antara lain untuk pedestrian atas sekitar 750 meter, pedestrian bawah sekitar 380 meter, serta pembangunan Taman Tunjuk Langit.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa Gurindam 12 bukan sekadar kawasan komersial biasa.
Kawasan ini dibangun dan ditata dengan menggunakan uang publik serta ditempatkan sebagai ruang terbuka, kawasan wisata, dan salah satu pusat aktivitas masyarakat dan UMKM.
Karena itu, setiap perubahan fisik maupun pemanfaatan ruang untuk kepentingan usaha semestinya memiliki dasar kewenangan dan dokumen yang jelas serta dapat ditelusuri.
Jika terdapat penimbunan dan semenisasi, siapa yang memerintahkan?
Siapa yang membiayai?
Dan yang paling penting, atas dasar kewenangan apa pekerjaan tersebut dilakukan?
Ini merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang publik.
Pemprov Kepri sebelumnya juga menempatkan sebagian kawasan Gurindam 12 dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah, meskipun mekanisme pemanfaatan tersebut kini juga menjadi bagian dari pembahasan dan perhatian DPRD Provinsi Kepri.
Jika benar terdapat skema pemanfaatan aset pemerintah, maka setiap ruang usaha yang berada di dalam kawasan tersebut semestinya memiliki status yang dapat ditelusuri.
Begitu pula kegiatan usaha yang legal tidak otomatis memberikan hak untuk ditempatinya apabila ruang tersebut merupakan aset pemerintah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemanfaatan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dokumen yang sah.
Persoalan Gurindam 12 karenanya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kawasan tersebut merupakan ruang publik.
Ketika ruang publik digunakan oleh pihak tertentu untuk kegiatan komersial, pemerintah harus mampu menjelaskan:
siapa yang memberikan kewenangan, melalui mekanisme apa, berdasarkan aturan apa, berapa lama pemanfaatannya, dan apa kewajiban pihak yang memperoleh manfaat.
Prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan menjadi relevan untuk melihat persoalan tersebut.
Aliansi Peduli Indonesia melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik menilai bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyatakan suatu kawasan sebagai ruang publik.
Menurutnya, ketika terdapat pemanfaatan oleh pihak tertentu, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar kewenangan serta dokumen yang melahirkan hak pemanfaatan tersebut.
Dengan demikian, apabila ruang yang bersumber dari aset pemerintah digunakan untuk kegiatan komersial, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, melalui mekanisme apa hak tersebut diberikan, berapa lama pemanfaatannya, dan apa kontribusinya terhadap daerah.
Jangan Ada Standar Ganda bagi UMKM
Persoalan menjadi semakin penting apabila terdapat perbedaan perlakuan antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.
Pemerintah tentu dapat menerapkan kebijakan berbeda apabila terdapat alasan objektif dan dasar hukum yang jelas.
Namun, dasar tersebut harus dapat dijelaskan.
Jika sebagian UMKM diminta berpindah bersedia di relokasi demi penataan kawasan, sementara pihak tertentu tetap dapat mempertahankan ruang usahanya, maka publik berhak mengetahui apa alasan dan dasar hukum perbedaan perlakuan tersebut.
Prinsipnya sederhana:
Keadilan tidak selalu berarti semua orang memperoleh tempat yang sama, tetapi semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan kawasan jangan sampai secara tidak langsung menciptakan ruang eksklusif bagi pihak tertentu.
Keberadaan usaha bandrek di salah satu bagian kawasan juga perlu dilihat dari perspektif status ruang yang digunakan.
Persoalannya bukan pada jenis usaha maupun siapa pemiliknya.
Yang harus dijawab adalah apa dasar penggunaan ruang tersebut.
Apalagi jika pada saat yang sama sebagian pelaku UMKM diminta berpindah dengan alasan penataan kawasan.
Maka pertanyaannya menjadi sederhana:
Jika satu pihak boleh menggunakan ruang tertentu, apa dasar hukumnya?
Jika pihak lain diminta meninggalkan ruang yang sebelumnya digunakan, apa dasar hukumnya?
Jika keduanya berada dalam kawasan yang sama, apa standar yang digunakan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa ruang publik hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu.
Dugaan Penimbunan dan Semenisasi Perlu Dibuktikan
Mengenai dugaan bahwa pihak tertentu telah mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan dan semenisasi pada sebagian kawasan.
Apabila benar terdapat pekerjaan fisik, harus dapat diketahui:
siapa pelaksananya, kapan pekerjaan dilakukan, berapa nilainya, dari mana sumber dananya, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan atau kontrak pemerintah.
Jika pekerjaan merupakan bagian dari proyek pemerintah, dokumennya seharusnya dapat ditelusuri.
Jika dilakukan oleh pihak swasta atau individu, dasar kewenangan pemanfaatan dan pekerjaan fisiknya juga harus dapat dijelaskan.
Dengan demikian, persoalan tidak perlu dibangun berdasarkan asumsi.
MabesNews.com juga memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan “tertutup” Perkumpulan yang disebut berkaitan dengan kepentingan ruang usaha yang harus dipertahankan di kawasan Gurindam 12.
Kepentingan usaha tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap organisasi UMM sebagai wadah pelaku UMKM dan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Organisasi masyarakat maupun kelompok UMKM memiliki hak untuk menyampaikan kritik, meminta transparansi, dan mempertanyakan kebijakan pemerintah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan Gurindam 12 tidak seharusnya dipersempit menjadi konflik antara pedagang dengan pemerintah atau antara satu kelompok UMKM dengan kelompok lainnya.
Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih besar:
aset pemerintah, APBD, pekerjaan konstruksi, zonasi, pemanfaatan ruang, kegiatan komersial, kerja sama pemanfaatan aset, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, fokus pengawasan seharusnya diarahkan kepada tata kelola ruang dan aset publik.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Siapa yang mendapatkan hak pemanfaatan ruang, bagaimana hak tersebut diperoleh, siapa yang memberikan kewenangan, dan apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Karena itu, Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang perlu memberikan keterbukaan informasi mengenai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
DPRD Provinsi Kepri juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih mendalam.
Pengawasan tidak cukup hanya melihat kondisi pedagang di lapangan.
DPRD perlu meminta penjelasan mengenai rantai kebijakan dan dokumen yang membentuk tata kelola Gurindam 12.
Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, status aset, perubahan pemanfaatan ruang, KSP, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintah maupun lembaga yang berwenang sesuai substansi masalah.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Mengapa sebagian UMKM harus berpindah sementara sebagian ruang usaha tetap dipertahankan?
Apakah seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan berdasarkan standar dan aturan yang sama?
Jika terdapat pihak yang memperoleh manfaat komersial dari aset pemerintah, dasar hukumnya harus jelas.
Jika terdapat pihak yang diminta meninggalkan lokasi, dasar hukumnya juga harus jelas.
Jika pemerintah memberikan perlakuan berbeda, alasan objektifnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemanfaatan aset yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan dokumen, bukan berdasarkan kekuatan politik maupun ekonomi.
Pada akhirnya, persoalan Gurindam 12 bukan semata-mata tentang siapa yang berjualan.

Ini tentang siapa yang menguasai ruang publik, berdasarkan dokumen apa, melalui kewenangan siapa, dan untuk kepentingan siapa.
Karena itu, manfaat ruangnya tidak boleh berubah menjadi keuntungan eksklusif segelintir pihak.
MabesNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, DPRD Kepri, pihak yang disebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pelaku usaha, pengelola kawasan, maupun seluruh pihak yang berkepentingan.
ARF-6











Leave a Reply