MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Satreskrim Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Loading

MabesNews.tv, Senin 24 Agst 26, Pagar Alam — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan kebun kopi Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang disebut berinisial AGC (19) dan JD (58), yang merupakan warga Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

 

Aksi pencurian tersebut bermula dari ajakan untuk melakukan pencurian. Saat para pelaku tiba di pondok kebun milik korban, Hudri bin Burlian (alm.), korban diduga mengalami kekerasan. Korban kemudian diikat dan diletakkan di luar pondok.

 

Para pelaku selanjutnya membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya 12 karung kopi kering, satu unit mesin giling kopi beserta senso, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Setelah menerima laporan pada 19 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian hasil pencurian berupa buah kopi telah dijual dengan nilai sekitar Rp20 juta. Salah satu pelaku, Agoscik, disebut memperoleh uang sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Agoscik bin Junaidi di Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, besi linggis, karung, potongan tali, potongan batang kopi, buff bermotif tengkorak, serta kain berwarna oranye.

 

Sementara itu, tiga orang lainnya yang disebut berinisial AN, AD, dan M masih dalam pencarian dan pengejaran aparat kepolisian.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengimbau kepada ketiga pihak yang masih dicari tersebut agar segera menyerahkan diri.

 

“Tidak perlu takut. Jika menyerahkan diri dengan baik, kami pastikan keamanan dan prosesnya berjalan secara profesional, tanpa kekerasan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, apabila pihak yang masih dicari tetap memilih melarikan diri, kepolisian akan terus melakukan pencarian dan pengejaran dengan tindakan kepolisian yang profesional dan terukur sesuai ketentuan hukum.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian.

 

Pewarta: Heri YP

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *