![]()
MABESTV.NEWSZ.ID — JAKARTA — AKBP Robi Heri Saputra (RHS), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dijatuhi sanksi etik oleh institusi Polri setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan tercela yang dinilai menurunkan harkat dan martabat institusi Polri.
“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat serta martabat Polri,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang beredar.
AKBP Robi Heri Saputra disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur larangan bagi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian untuk melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Atas pelanggaran tersebut, sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus sesuai keputusan sidang.
Selain sanksi etik tersebut, AKBP RHS juga disebut telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan kode etik di lingkungan Polri guna menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Relis berita media (HBL)











Leave a Reply