MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tipidter Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tindak Tegas Pertambangan Galian C Di Lokasi Area Muara Pajar 

Loading

MabesNews.tv, Pekanbaru – Riau : Kamis 27 Agustus 2026, Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan warga. Lokasi yang berada di seberang jalan tol itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.

Pantauan awak media pada Rabu, 26 Agustus 2026, terlihat kendaraan dump truk roda 6 dan roda 10 silih berganti keluar masuk lokasi. Satu unit ekskavator merek Hitachi tampak melakukan penggalian tanah dan memuat material ke bak truk.

 

Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi atau plang yang menunjukkan identitas perusahaan maupun izin kegiatan pertambangan.

Kami jadi resah. Debu beterbangan, tanah tercecer ke jalan. Dari siang sampai sore truk terus lalu lalang dan mengganggu pengguna jalan,” ujar seorang warga Muara Fajar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut aktivitas itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Marga Malau, yang disebut-sebut dikenal dekat dengan oknum aparat penegak hukum.

Beroperasi pertambangan galian C Tanah urug milik marga malau kurang lebih ada 6 bulan beraktivitas namun belum ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum ( APH ),hingga hari ini penegakan hukum diminta agar serius untuk ditindak yang sekarang menjadi perbincangan publik tekait kendaraan pengangkutan tidak memakai terpal untuk menutupi tanah.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan persoalan izin, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan ceceran tanah dan debu di badan jalan sehingga berpotensi membahayakan pengendara.

Di lokasi juga terlihat beberapa jeriken kosong yang diduga digunakan sebagai wadah solar. Warga menduga ekskavator yang beroperasi tidak menggunakan BBM industri, melainkan Bio Solar bersubsidi. Dugaan ini perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat yang berwenang.

Terkait hal tersebut,meminta Tipidter Polda Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, DLHK Kota Pekanbaru, dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut dan SIO SILO.

Kapolda Riau Irjen Pol. Harry Heriawan juga diminta menindaklanjuti laporan masyarakat. Kapolda dikenal mengusung program Green Policing, yang menitikberatkan pada penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi telah berupaya mendatangi lokasi dan meminta keterangan, namun belum memperoleh tanggapan.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional dan tanpa biaya.

 

 

Bersambung….

Ditulis oleh :

 

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *