MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Praktik Take Down Berita Melanggar UU Pers Dan Merusak Integritas Pers    

Loading

MABESNEWS.tv, SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Praktik penghapusan atau take down berita yang sudah dipublikasikan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Demikian ditegaskan oleh seorang Praktisi Hukum yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara (PERAPFEN), “Agung RPP”, beliau juga seorang jurnalis senior di wilayah Papua Barat Daya, dalam keterangan persnya di Sorong, Rabu (26/08/2026).

Menurut Agung RPP, penghapusan berita yang sudah tayang bertentangan secara tegas dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan penayangan, maupun penghapusan berita yang sudah disampaikan kepada publik.

 

“Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, bagi pihak yang menganggap sebuah berita tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau belum lengkap, maka jalur yang tersedia adalah meluruskan fakta melalui mekanisme hukum yang diatur dalam UU Pers — bukan dengan menghapus beritanya dari ruang publik.

 

“Praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri,” tegas Agung RPP.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum dan harus dilakukan secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan.

 

“Kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers. Agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan. Melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan,” tambahnya.

Agung RPP berharap seluruh pihak menghormati aturan pers yang berlaku, sehingga pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.

 

Arpp🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *