![]()
MabesNews.tv, Indramayu — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media Mabes News melakukan peninjauan di wilayah Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang berbatasan dengan wilayah Cirebon bagian utara, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim media, terdapat dugaan aktivitas pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi yang dilakukan melalui pola pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan QR Code atau barcode yang diduga berkaitan dengan nelayan.
Solar yang diperoleh tersebut diduga kemudian dikumpulkan menggunakan wadah atau tangki berwarna biru sebelum selanjutnya disalurkan kembali kepada pihak tertentu. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, BBM tersebut diduga diperuntukkan bagi kebutuhan sejumlah pabrik atau digunakan untuk memasok kapal-kapal nelayan.
Tim juga menemukan sejumlah wadah berupa jeriken dan drum serta tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan BBM. Lokasi tersebut diduga berada di area yang tidak mudah diketahui masyarakat umum.

Selain itu, berdasarkan informasi warga, terdapat dugaan praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal yang dilakukan secara berulang. Solar tersebut diduga ditempatkan di area yang dipagari bambu dan digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.
Dalam penelusuran tersebut, nama H. Nanang disebut oleh sejumlah pihak sebagai salah satu orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum H. Nanang dalam dugaan perkara tersebut.
Salah seorang yang disebut berinisial J, yang menurut informasi merupakan pihak yang mengetahui aktivitas tersebut, memberikan keterangan singkat.
“Sudah ke sana saja untuk menemui H. Nanang yang rumahnya berada di daerah Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Karena saya tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah warga, sebagian masyarakat memilih bungkam karena merasa takut dan risih dengan dugaan aktivitas tersebut.
Tim awak media kemudian melakukan penelusuran ke kediaman H. Nanang di wilayah Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Namun, setelah dua kali mendatangi lokasi, yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi.
Dengan demikian, sampai berita ini diterbitkan, H. Nanang belum memberikan keterangan ataupun hak jawab terkait dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi sebagaimana informasi yang diperoleh tim media.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penjualan kembali atau penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan juga mengatur sanksi pidana sesuai jenis pelanggarannya.
Masyarakat Didorong Berani Melapor
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Atas adanya informasi dan temuan awal tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, serta pihak terkait di tingkat pusat, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Jika benar ditemukan adanya praktik penyelewengan, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim media Mabes News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Reporter/Weny & Tim











Leave a Reply