MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kasus Paulus Bali Mema: Masih Dirawat Intensif, Keluarga Tolak Upaya Damai

Loading

MabesNews.tv, Update terbaru kasus Paulus Bali Mema. Sampai saat ini, Paulus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya masih cukup memprihatinkan. Baru-baru ini, Paulus bahkan harus mendapatkan transfusi darah sebanyak dua kantong.

Paulus kembali harus menjalani rawat inap setelah kondisinya menurun akibat pengeroyokan yang mengenai bagian tulang belakang dan dada. Akibat kejadian tersebut, Paulus mengalami sesak dan hingga saat ini belum dapat berjalan. Di samping itu, perlu diketahui bahwa Paulus merupakan pasien yang rutin menjalani cuci darah.

Di tengah kondisi Paulus yang masih terbaring lemah di ranjang rumah sakit, justru ada pihak-pihak yang datang menemui keluarga korban dan meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.

Saya tidak mengetahui secara pasti apakah orang yang datang tersebut mewakili keluarga kedua tersangka atau pihak lainnya. Namun, yang jelas, jawaban keluarga korban tetap tegas: menolak upaya damai dan memilih melanjutkan proses hukum.

Yang menarik, orang yang datang melakukan pendekatan damai tersebut mengaku bahwa dirinya diminta oleh pihak kepolisian untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada keluarga korban. Alasannya, yang bersangkutan berasal dari Kodi dan sudah cukup lama tinggal di Waingapu.

Pertanyaannya sederhana: apakah dia datang mewakili keluarga tersangka, atau memang atas permintaan pihak kepolisian?

Jika benar pendekatan tersebut dilakukan atas permintaan pihak kepolisian, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah keluarga korban maupun masyarakat.

Dalam penanganan perkara, terdapat mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, jika memang ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, publik tentu berhak mengetahui dasar dan mekanisme pendekatan tersebut.

Karena itu, upaya-upaya seperti ini perlu dipertanyakan dan diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini sedang diarahkan untuk keluar dari proses hukum atau sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Saya mau menyampaikan kepada pihak Polres Sumba Timur: mohon kasus ini diproses secara terang-benderang, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada pihak yang bermain-main dalam penanganan kasus ini.

Keluarga korban juga meminta agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Kondisi Paulus saat ini masih belum dapat berjalan dan masih harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian pengeroyokan tersebut.

Jadi, apa lagi yang harus ditunggu?

Saya meminta pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara serius dan transparan.

Di samping itu, pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga perlu diperiksa dan diproses sesuai hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup. Termasuk seseorang berinisial “R”, yang menurut keterangan korban diduga kuat merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pengeroyokan Paulus Bali Mema.

Yang menjadi pertanyaan sampai hari ini, mengapa pihak yang diduga terlibat tersebut belum terlihat dalam proses hukum?

Jika memang bukti-bukti terkait keterlibatan mereka sudah ada, termasuk terhadap seseorang berinisial “R”, maka biarkan proses hukum yang membuktikannya. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena ada pihak yang diduga terlibat tetapi belum terlihat tersentuh proses hukum.

Kita tidak sedang meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.

Kita hanya meminta agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Paulus masih terbaring di rumah sakit. Keluarganya masih menunggu keadilan. Maka, jangan biarkan kasus ini tenggelam hanya karena adanya upaya-upaya tertentu yang belum jelas di balik proses penanganannya.

Kita kawal terus kasus ini sampai semuanya terang-benderang.

 

#KawalPaulusBaliMema #KeadilanUntukPaulus #PolresSumbaTimur

 

Liputan: mabesnews.com

Penulis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *