![]()
MabesNews.tv, Kab.Bengkalis – Riau : Selasa 25 Agustus 2025, Aktivitas pertambangan Galian C jenis tanah urug di wilayah Kabupaten Bengkalis diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral /ESDM.
Pantauan media di lokasi pada Selasa, 25 Agustus 2026, terlihat 2 unit alat berat jenis excavator sedang melakukan aktivitas penggalian tanah urug. Tanah hasil galian tersebut langsung dimuat ke dalam truk pengangkut.
Tercatat ada 5 unit truk jenis Hino dengan kapasitas muatan kurang lebih 30 ton yang hilir mudik di lokasi. Salah satu nomor plat kendaraan yang terpantau adalah B 9658 BIS dan BM 9568 RO.
Yang menjadi sorotan, di sepanjang area pertambangan tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan yang wajib dipasang sesuai aturan.
Selain itu, awak media juga menduga adanya penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk operasional alat berat. BBM tersebut terlihat diisi menggunakan jeringen berukuran 35 liter.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu karyawan yang berada di area pertambangan tidak dapat menunjukkan maupun menjelaskan terkait legalitas izin usaha pertambangan dari Kementerian ESDM Ataupun dari Gubernur.
“Beliau tidak dapat mengklarifikasi atau menunjukkan plang izin resmi,” pada saat kegiatan aktivitas
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan aktivitas Galian C Tanah Urug ini menjadi perbincangan dan kontroversi di kalangan awak media di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden, setiap kegiatan pertambangan Galian C wajib menggunakan BBM Industri dan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan /IUP dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Atas temuan ini,Tipidter Polda Riau dan Tipidter Polres Bengkalis didesak untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan Galian C yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur termasuk kategori yang diduga ilegal dan periksa SIO dan SILO.
Sampai saat ini, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait legalitas dan perizinan kegiatan tersebut.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS ).











Leave a Reply