![]()
MABESNEWS.tv, SORONG,PAPUA BARAT DAYA – Rancangan maupun penerapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi dipandang sebagai instrumen luar biasa (extraordinary measures) dalam upaya memberantas kejahatan korupsi yang merugikan negara. Namun demikian, langkah tersebut juga memiliki catatan kritis yang perlu diperhatikan terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia serta efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Agung RPP, Kepala Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara (PERAPFEN) wilayah Papua Barat Daya, dalam keterangannya, Kamis (27/08/2026).
Menurut Agung, kejahatan korupsi yang berulang dan merajalela di berbagai lapisan pemerintahan memang membutuhkan respons hukum yang tegas dan serius. Oleh karena itu, wacana perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor muncul sebagai upaya luar biasa untuk menindaklanjuti kejahatan yang juga luar biasa dampaknya.
“Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dipandang oleh para ahli hukum sebagai instrumen luar biasa (extraordinary measures), namun penerapannya memiliki catatan kritis terkait hak asasi manusia dan efektivitas jera,” ujar Agung RPP.
Ia menjelaskan, meskipun tujuannya sangat baik untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara, setiap instrumen hukum yang bersifat luar biasa harus tetap diuji dari dua sisi: kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia serta efektivitasnya dalam mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Perampasan aset, misalnya, harus dijamin tidak merugikan pihak ketiga yang tidak bersalah dan harus didasarkan pada proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, hukuman mati perlu ditinjau secara mendalam apakah benar-benar mampu menurunkan angka korupsi atau justru berisiko salah terapkan dalam proses peradilan yang belum sempurna.
“Kita tidak boleh hanya terpaku pada beratnya sanksi, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa diskriminasi, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan putusan yang tidak dapat diperbaiki,” tambahnya.
Agung menegaskan, pemberantasan korupsi yang sesungguhnya tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman, melainkan juga pada kepastian hukum, kecepatan proses peradilan, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pengawasan yang kuat dari masyarakat.
“Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh, sanksi seberat apa pun tidak akan mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Instrumen luar biasa ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM,” tandasnya.
Arpp🇮🇩











Leave a Reply