![]()
Mabesnews.tv — Yayasan Pangan Intan Permata memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai pengakhiran keterlibatan sejumlah relawan lanjut usia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yayasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan kerja, efektivitas pelayanan, serta komitmen menjaga kualitas pelaksanaan program.
Bendahara Yayasan Pangan Intan Permata, Siti Bayu, menjelaskan bahwa seluruh relawan yang bertugas telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sampai hari ini kami masih membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. Bahkan terhadap relawan yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja, yayasan juga telah memberikan santunan,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman adanya kecelakaan kerja menjadi salah satu pertimbangan penting bagi yayasan dalam melakukan evaluasi terhadap relawan yang telah memasuki usia lanjut. Ia menilai pekerjaan dalam operasional penyediaan makanan bergizi membutuhkan kondisi fisik yang prima karena melibatkan aktivitas dengan intensitas tinggi.
Siti Bayu mengatakan keputusan tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Yayasan mengklaim telah memberikan kesempatan selama kurang lebih enam bulan kepada para relawan untuk beradaptasi dengan sistem kerja yang berlaku. Bahkan dalam tiga bulan terakhir sebelum pengakhiran, relawan disebut telah diberi pemberitahuan agar memiliki waktu mempersiapkan diri dan mencari pekerjaan lain.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara yayasan dengan relawan bukan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana hubungan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, menurut yayasan, proses perekrutan maupun penghentian relawan dilakukan berdasarkan kesepahaman kedua belah pihak dan telah dipahami oleh para relawan.
“Relawan memahami kondisi tersebut. Tidak ada tindakan sepihak. Sebelumnya mereka juga telah menandatangani komitmen bahwa masa keterlibatan mereka berakhir pada bulan Juni sehingga memiliki kesempatan mencari pekerjaan lain sebelum dirumahkan,” jelasnya.
Pihak yayasan menilai sebagian besar relawan yang diberhentikan memiliki rentang usia sekitar 50 hingga lebih dari 60 tahun. Dengan karakter pekerjaan yang membutuhkan tenaga fisik, kecepatan, serta mobilitas tinggi, yayasan memandang diperlukan penyesuaian sumber daya manusia agar pelayanan kepada penerima manfaat tetap optimal.
Selain faktor usia, yayasan menyebut evaluasi terhadap relawan dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh personel mampu mengikuti standar operasional yang diterapkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami tidak ingin terus mempertahankan sistem yang tidak efektif. Komitmen kami kepada Badan Gizi Nasional adalah memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kualitas pelaksanaan Program Bapak Presiden,” kata Siti Bayu.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, persoalan ini memerlukan kehati-hatian. Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, pernah menjelaskan bahwa penentuan status seseorang sebagai pekerja atau relawan tidak semata-mata ditentukan oleh istilah yang digunakan, melainkan oleh fakta hubungan hukum yang terjadi. Apabila terdapat unsur pekerjaan, perintah, upah atau imbalan, serta hubungan yang berlangsung secara terus-menerus, maka status hukumnya dapat memiliki konsekuensi ketenagakerjaan yang berbeda.
Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Prof. Dr. Agusmidah, juga pernah menekankan pentingnya perlindungan terhadap setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, perlindungan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah positif, namun tetap perlu diiringi penerapan manajemen risiko serta evaluasi yang objektif agar tidak menimbulkan dugaan perlakuan diskriminatif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja. Perlindungan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan kerja sekaligus menjamin produktivitas.
Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga mengamanatkan agar warga lanjut usia tetap memperoleh kesempatan berperan dalam kehidupan bermasyarakat sesuai kemampuan, kondisi fisik, serta kompetensinya. Karena itu, kebijakan pembatasan berdasarkan usia idealnya didasarkan pada penilaian kemampuan kerja secara objektif, kebutuhan operasional, serta pertimbangan keselamatan, bukan semata-mata usia kronologis.
Klarifikasi Yayasan Pangan Intan Permata ini menjadi bagian dari hak jawab dan penjelasan resmi atas isu yang berkembang di masyarakat. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang berimbang, sementara berbagai masukan mengenai perlindungan relawan, keselamatan kerja, serta tata kelola sumber daya manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi perhatian bersama demi menjaga keberlanjutan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
arf-6













Leave a Reply