![]()
MabesNews.tv, Kab.Rokan Hilir – Riau : Sabtu 12 September 2026 – Aktivitas gelanggang permainan atau disebut galper tembak ikan yang diduga mengandung unsur perjudian yang sudah perbincangan hingga menjadi sorotan bagi masyarakat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun lokasi yang disebut berada di sebuah ruko di belakang Pekong Mabuk, Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Besar, tersebut dikabarkan masih beroperasi. Keberadaannya masih di lokasi kawasan perkotaan Bagan Siapi-api membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana penindakan bagi aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tersebut.
Kontroversi memanas apakah lokasi tersebut telah pernah diperiksa, dan apabila terbukti melanggar hukum, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung?
Menurut Informasi dari warga masyarakat sekitarnya diperoleh dari sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota berinisial SAI, yang dituding memiliki peran aktif dalam memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas galper tersebut.
Selain itu, seorang berinisial AG disebut-sebut sebagai koordinator operasional.
Tim awak media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan SAI maupun AG masih sebatas keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum. Konfirmasi serta pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian, persoalan tersebut tentu menjadi sangat serius dan patut mendapat perhatian pimpinan institusi terkait.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status izin dan legalitas operasional lokasi tersebut.
Tim awak Media Mabes News.Com / TV sedang melakukan upaya konfirmasi mengenai siapa pemilik usaha serta apakah terdapat izin operasional, pihak yang dikonfirmasi disebut tidak memberikan jawaban secara langsung. Yang bersangkutan justru mempertanyakan dan menyebut bahwa tempat tersebut merupakan milik “Bang Naga.”
Pernyataan tersebut tentunya masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat meminta Kapolres Rokan Hilir mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur perjudian atau pelanggaran perizinan, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai hukum, termasuk penghentian aktivitas apabila memang terbukti melanggar.
Kekhawatiran warga juga tidak berhenti pada persoalan perjudian. Aktivitas yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat menjadi bagian dari persoalan penyakit masyarakat dan, apabila terdapat informasi mengenai narkotika, hal tersebut juga harus menjadi perhatian aparat untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa lokasi tersebut terlibat dalam peredaran narkotika. Karena itu, persoalan tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Kapolres Rokan Hilir yang di pimpin menjabat sebagai perwira menengah AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. agar melakukan penindakan terhadap hal tersebut,
Aktivitas gelanggang permainan ( galper ) tersebut legal atau ilegal? Siapa pengelolanya? Apakah izin operasionalnya ada? Dan benarkah terdapat oknum yang memberikan perlindungan?
Jika seluruhnya legal, tentu pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada awak Media bahwa tidak melawan hukum.
Namun jika ditemukan unsur perjudian dan pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berharap tidak ada kompromi dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana,yang sekarang menjadi perbincangan hangat bagi warga masyarakat dan awak Media.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS ).











Leave a Reply