MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

GEMPAR Bogor Laporkan Dugaan Patgulipat Anggaran Dinsos Rp1,35 Miliar ke Aparat Penegak Hukum.

Loading

Mabesnews.tv, Bogor – Jawa Barat : Kamis 24 September 2026 – Gerakan Mahasiswa Pengawal Anggaran (Gempar) Bogor, Jawa Barat, membawa dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor ke ranah hukum. Organisasi tersebut menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam penggunaan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,35 miliar.

Menurut Gempar, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan, melainkan mencakup sejumlah program dan administrasi di lingkungan Dinsos Kota Bogor. Beberapa di antaranya menyangkut ketidaksesuaian data aparatur sipil negara (ASN), pengadaan alat bantu sosial, penggunaan anggaran bimbingan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), hingga program pemeliharaan anak terlantar.

Gempar juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan anggaran serta adanya indikasi ketidaksesuaian data penerima bantuan untuk penanganan korban bencana.

Ketua Gempar Bogor, Frans Siregar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada Dinsos Kota Bogor. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan klarifikasi resmi yang dapat menjawab sejumlah persoalan yang dipertanyakan Gempar.

“Kami sudah melakukan audiensi langsung dan meminta klarifikasi, tetapi pihak Dinsos Kota Bogor terkesan bungkam. Bahkan, kami bersama Inspektorat Kota Bogor telah melakukan proses cross-check lapangan, tetapi pihak Dinsos tetap tidak memberikan jawaban resmi,” ungkap Frans.

Frans menyebut langkah hukum kemudian ditempuh setelah pihaknya menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai sejumlah temuan tersebut.

Gempar mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan kepada Polres Kota Bogor pada Agustus 2026. Organisasi tersebut juga menyatakan akan melanjutkan laporan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Sekretaris Gempar, Afren, bersama Richard selaku penasihat hukum dan Samuel sebagai tim pakar Gempar, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.

Afren menegaskan bahwa anggaran yang dipersoalkan merupakan dana publik yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya, khususnya untuk pelayanan dan perlindungan masyarakat yang membutuhkan.

“Uang sebesar Rp1,35 miliar ini adalah anggaran rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat rentan, anak terlantar, serta korban bencana di Kota Bogor,” tutur Afren.

Gempar berharap kepolisian dan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan yang disampaikan Gempar tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan program, dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta penggunaan dana yang dipersoalkan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Bogor terkait sejumlah dugaan yang disampaikan Gempar Bogor.

Namun, hingga berita ini dirilis, Dinas Sosial Kota Bogor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,35 miliar yang disampaikan Gempar Bogor.

 

 

Bersambung…..

Ditulis oleh :

( RS /.AlbertHS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *