MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

AJUKAN EKSEPSI, FEBRIE ADRIANSYAH MINTA DAKWAAN DIBATALKAN DAN DIBEBASKAN DARI TAHANAN

Loading

JAKARTA, MABESNEWS.TV — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026).

Dalam keterangannya di persidangan, Febrie menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai bahwa pengalaman panjangnya dalam penanganan perkara korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu penyelesaian berbagai perkara besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian,” demikian pernyataan Febrie dalam persidangan.

Majelis Hakim Akan Menilai Eksepsi

Permintaan pembatalan surat dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan yang diajukan Febrie melalui eksepsi. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai argumentasi yang disampaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa pengajuan eksepsi tidak serta-merta membuat surat dakwaan batal ataupun mengakibatkan terdakwa langsung dibebaskan. Keputusan mengenai keberatan tersebut berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses peradilan berlangsung. Setiap pihak berhak mengajukan pembelaan, sementara proses hukum harus dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

MABESNEWS.TV menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh didasarkan pada jabatan, reputasi, maupun tekanan opini publik. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang berperkara.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *