MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kabut Asap Selimuti Madina, Disdikbud Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh 15–17 Oktober 2026

Loading

MabesNews.tv, Mandailing Natal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat mulai Kamis hingga Sabtu, 15–17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Mandailing Natal, sekaligus untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Mhd Faisal Situmorang, M.K.M., menyampaikan kebijakan tersebut saat mendampingi kunjungan Bupati Mandailing Natal dalam kegiatan peresmian sumur bor di Desa Paga-Paga, Kecamatan Panyabungan, Rabu (14/10/2026).

Faisal menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa, tetapi dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti meliburkan siswa maupun menghentikan aktivitas belajar mengajar.

“Terhitung mulai besok, Kamis sampai hari Sabtu, pembelajaran tetap berjalan, tetapi dilakukan secara jarak jauh,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati kondisi kabut asap yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan warga satuan pendidikan.

“Ini kita lakukan untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman bagi guru, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. Berdasarkan laporan dan kondisi di lapangan yang mengarah pada situasi kurang sehat, kita menyimpulkan perlu mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran,” jelasnya.

Melalui surat edaran Nomor 420/3200/DISDIKBUD/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, Disdikbud Madina meminta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Mandailing Natal untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.

Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan diminta memastikan PJJ berjalan dengan baik, antara lain melalui pemanfaatan WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, serta media digital lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan akses internet peserta didik.

Selain itu, guru tetap diwajibkan memberikan layanan pendidikan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan. Sekolah juga diminta menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali murid guna memastikan proses pembelajaran dari rumah berjalan efektif tanpa membebani peserta didik dengan tugas berlebihan.

Faisal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) yang membawahi pendidikan tingkat SMA sederajat di wilayah Madina agar kebijakan serupa dapat diterapkan sesuai kewenangannya.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Cabdis untuk tingkat SMA sederajat agar membuat kebijakan yang sama, mengingat wilayahnya juga berada di Mandailing Natal,” ungkapnya.

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan PJJ berlaku selama tiga hari, yakni 15–17 Oktober 2026. Kebijakan itu dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai perkembangan kondisi kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

 

Kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ, termasuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap memperhatikan kondisi kesehatan selama kabut asap masih berlangsung.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Madina berharap proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *