MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan, 4 Orang Jadi Tersangka

Loading

Mabesnews.tv-Majalengka,Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan, 4 Orang Jadi Tersangka.

Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana pengeroyokan. Polres Majalengka mengungkap dua kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Majalengka, Sabtu, 31 Oktober 2026 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, sementara sembilan orang lainnya masih diburu.

 

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan kedua aksi kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

 

Pengeroyokan bermula saat korban Wildan (27) sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Tiba-tiba, sekelompok orang datang dan terlibat perselisihan hingga berujung kekerasan.

 

Salah seorang pelaku bahkan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis cerulit. Selain itu, pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

 

Seorang teman korban bernama Yoga juga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka memar dan lecet. Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan.

 

Korban DMS (21) diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menegur sekelompok orang yang disinyalir melempar batu dan puntung rokok ke arahnya saat melintas menggunakan sepeda motor berkenalpot brong. “Teguran tersebut memicu cekcok hingga berujung pemukulan secara bersama-sama. Korban mengalami memar dan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh,” ujarnya.(2/11/2026)

 

Korban di Majalengka

Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing tiga orang terkait kejadian di Sumberjaya dan satu orang dari kasus di wilayah Majalengka. Sementara sembilan orang lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 beserta dokumen kendaraannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam dua aksi pengeroyokan tersebut.(hombing)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *