![]()
BOGOR, MABESNEWS.TV — Keberadaan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan dengan sejumlah kamar yang berada di bagian belakang area lapas. Kamar-kamar tersebut disebut memiliki fasilitas yang berbeda dari kondisi sel pada umumnya dan diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses pemeriksaan sempat diwarnai ketegangan ketika tim Ombudsman hendak memasuki area belakang. Disebut terjadi aksi saling dorong dengan petugas sehingga proses pemeriksaan sempat mengalami kendala.
Setelah berhasil memasuki area tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang disebut memiliki ukuran dan fasilitas cukup lengkap. Beberapa fasilitas yang disebut terdapat di dalamnya antara lain ruang tamu, tempat tidur, televisi, dapur, serta kulkas dua pintu.
Selain itu, tim juga disebut menemukan minuman beralkohol di salah satu area. Namun, keberadaan dan status barang tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Tidak hanya fasilitas kamar, sebuah kendaraan mewah jenis Toyota Alphard juga disebut terparkir di area tersebut. Mengenai pemilik kendaraan serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, masih diperlukan pemeriksaan dan keterangan dari pihak terkait.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan pemberian fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Masyarakat meminta agar pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menggunakan kamar-kamar tersebut dan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam area lapas.
Sementara itu, sejumlah informasi di media sosial mengaitkan fasilitas tersebut dengan narapidana tertentu. Namun, pemberitaan mengenai nama atau identitas pengguna fasilitas perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Terkait isu yang menyebut nama Ferdy Sambo maupun narapidana lain, informasi tersebut perlu diverifikasi kepada pihak Lapas Cibinong dan instansi yang berwenang. Tidak tepat menyatakan seseorang sebagai penghuni fasilitas tersebut tanpa adanya konfirmasi atau bukti resmi.
Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik diharapkan dapat terus mengawal hasil pemeriksaan tersebut. Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan, dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Keberadaan fasilitas yang tidak sesuai standar, apabila terbukti, perlu ditindaklanjuti secara transparan, termasuk mengenai proses pembangunan, pihak yang memberikan izin, serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada temuan fisik semata, tetapi juga dapat mengungkap bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lapas dan memastikan sistem pengawasan berjalan secara adil bagi seluruh warga binaan.
Relis: Tim Media Mabes News











Leave a Reply