MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Masuk Meja Hijau, Kejari: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Loading

MabesNews.tv, Lahat – Peristiwa tragis seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya sendiri di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada awal April 2026 lalu masih menyisakan duka dan keprihatinan di tengah masyarakat.

Kini, perkara dengan terdakwa Ahmad Farozi memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lahat, Dicky Dwi Putra, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luth Pansyah Adhyaksa, SH, MH, dalam kegiatan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lahat yang dipandu Ketua PWI Lahat, Adi Amin, pada Jumat (24/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Adi Amin menanyakan perkembangan penanganan perkara pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Lahat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dicky menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk menjalani proses persidangan.

 

“Perkara ini menjadi atensi kami. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” ujar Dicky.

 

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lahat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan, dengan dakwaan primer pembunuhan berencana.

 

Menurut Dicky, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Lahat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

 

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, putusan akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” jelasnya.

 

Selain fokus pada proses hukum, Dicky mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan selama persidangan berlangsung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tingginya perhatian masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi sidang.

 

“Dari hasil penyelidikan, motif sementara diduga karena terdakwa kecanduan judi online. Namun, kami tetap menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. Terdakwa juga merupakan seorang residivis yang baru sekitar tiga bulan bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan,” katanya.

 

Menutup diskusi, Adi Amin selaku Ketua PWI Lahat menyampaikan bahwa kasus tragis tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, kecanduan judi, khususnya judi online, dapat merusak akal sehat seseorang hingga nekat melakukan tindakan yang tidak manusiawi.

 

“Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan mampu menghadirkan keadilan bagi korban. Selain itu, kasus ini harus menjadi peringatan keras tentang bahaya judi online yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat,” pungkasnya.

 

Rilis: Tim Media HBL

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *