MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Korupsi Rp348,69 Miliar, Eks Dirut Pertamina Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Putusan Tuai Sorotan

Loading

MabesNews.tv, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Luhur Budi Jatmiko, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pengadaan lahan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar. Luhur dinilai menyetujui alokasi anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai sehingga menguntungkan dua perusahaan swasta dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, disertai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 1 tahun 5 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa telah berusia lanjut, memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah hukuman tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Putusan ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

Rilis Tim di Lapangan (Media HBL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *