![]()
Mabesnews.tv – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon bersama Tim Gabungan Lintas Satuan menggelar Operasi Razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (17/7/2026). Operasi penindakan tersebut menyasar dua lokasi hiburan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Razia berkala ini di Pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, dengan didampingi Kasi Propam Polresta Cirebon, Iptu Hari Wardoyo. Selain itu, Razia juga turut melibatkan unsur Polisi Militer yang dihadiri oleh Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan serta Dan Unit Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Sutarno, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Imara Utama menjelaskan, Razia kali ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Penanggulangan, pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika, Obat Keras (OK ) ilegal, serta minuman keras (Miras) atau oplosan.
Dalam Razia di Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village tersebut, Petugas Gabungan bergerak cepat melakukan pemeriksaan izin edar minuman beralkohol, menyisir seluruh ruangan karaoke secara detail, serta melakukan pemeriksaan berupa tes urin secara mendadak.
“Pemeriksaan urin ini ditujukan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalah gunaan Narkoba di tempat hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak Peredaran Narkoba di tempat hiburan,” kata Kombes Polisi Imara Utama.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya ingin memastikan tempat hiburan malam di Wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari Praktik Peredaran Gelap Narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin.
Dari hasil operasi di lokasi pertama, yakni Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan fakta bahwa manajemen tempat hiburan tersebut tidak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. Di tempat ini, Polisi menyita sedikitnya 4 botol minuman beralkohol jenis Asoka.
Sementara di Apita Village, petugas mendapati manajemen telah memiliki kelengkapan surat izin minuman beralkohol untuk Golongan A, B, dan C, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran Peredaran Miras di luar batas izin operasional tersebut, jelas Kombes Polisi Imara Utama.
Pihaknya menerangkan bahwa Tim Dokkes Polresta Cirebon telah melakukan skrining tes urin di tempat terhadap 18 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu dari kedua lokasi. Setelah dilakukan pengujian sampel secara ketat, seluruhnya dinyatakan negatif atau bersih dari konsumsi zat Narkoba.
“Penindakan tegas terhadap Peredaran Miras tanpa izin ini akan terus digencarkan demi meminimalisir potensi kriminalitas dari hulu. Keselamatan masyarakat dari bahaya laten Narkoba dan Miras ilegal tetap menjadi prioritas paling utama dalam setiap Razia Cipta Kondisi yang kami lakukan,” tutur Kombes Polisi Imara Utama. Pewarta ( Markus.T ).














Leave a Reply