MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

UMKM Melawan, Jalan Hangtuah Menjadi Simbol Protes terhadap Relokasi

Loading

MabesNews.tv| Tanjungpinang — Polemik relokasi UMKM Taman gurindam 12. Tanjungpinang memasuki babak baru. Sebagian pedagang mulai menempati Jalan Hangtuah sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penataan yang mereka nilai belum memberikan solusi usaha yang layak, pasti, dan berkeadilan.

Bagi pedagang, persoalan ini bukan sekadar soal tempat berjualan. Mereka mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, memenuhi janji relokasi, serta memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang publik.

“Kalau memang tidak boleh, tertibkan secara konsisten. Jangan hanya pedagang tertentu yang ditertibkan. Kalau pemerintah belum mampu menyediakan tempat yang layak, jangan memindahkan kami tanpa solusi,” demikian keresahan yang berkembang di kalangan pedagang.

Namun, penggunaan Jalan Hangtuah juga tidak dapat dibiarkan tanpa dasar hukum. Jika ruas tersebut merupakan bagian dari jalan NASIONAL, pemanfaatannya harus tetap menjamin fungsi, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status jalan, kewenangan pengelolaan, serta dasar hukum setiap tindakan penertiban maupun pemanfaatannya.

Di sisi lain, pemerintah tidak boleh menjadikan penertiban semata sebagai ukuran keberhasilan relokasi. Keberhasilan kebijakan harus diukur dari kemampuan pedagang untuk tetap bertahan dan memperoleh penghasilan setelah dipindahkan.

Relokasi bukan sekadar memindahkan lapak. Relokasi berarti memindahkan sumber penghidupan.

Persoalan Zona C juga perlu dijelaskan secara transparan. Jika aktivitas perdagangan di kawasan tersebut dilarang, pemerintah harus menunjukkan dasar hukumnya dan menerapkannya secara konsisten. Sebaliknya, jika ada aktivitas yang diperbolehkan, publik berhak mengetahui dasar izin dan kewenangannya.

Muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam pengelolaan kawasan. Termasuk pernyataan mengenai staf khusus Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan harus diverifikasi. Pemerintah dapat mengakhiri spekulasi dengan membuka dokumen dan memberikan klarifikasi resmi.

Pernyataan mengenai biaya penimbunan dan semenisasi ruang terbuka yang disebut telah dikeluarkan AR tertentu juga perlu dijelaskan: siapa yang memberikan persetujuan, atas dasar apa pekerjaan dilakukan, serta bagaimana status pekerjaan tersebut dalam kaitannya dengan ruang publik.

Yang paling penting, pemerintah dan pedagang jangan dibiarkan masuk ke dalam lingkaran konflik.

Pedagang wajib menghormati hukum dan tidak mengganggu fungsi jalan. Pemerintah pun wajib memastikan bahwa setiap penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan prinsip keadilan.

Tanjungpinang tidak membutuhkan perang antara aparat dan UMKM. Kota ini membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan, dialog, dan solusi nyata.

Jangan sampai relokasi yang seharusnya menjadi kebijakan penataan justru berubah menjadi sumber ketidakpercayaan.

Sebab pada akhirnya, ruang publik memang harus ditata, tetapi rakyat yang menggantungkan hidup di dalamnya juga harus dimanusiakan. Jabatan adalah amanah, dan hukum hanya akan dihormati apabila diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

MabesNews.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta pihak-pihak lain yang berkompeten dan berkepentingan dalam persoalan ini.

Sebagai media yang berkomitmen pada prinsip jurnalisme yang berimbang, independen, dan bertanggung jawab, MabesNews.com memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan fakta, data, maupun penjelasan atas pemberitaan ini.

Redaksi MabesNews.com terbuka terhadap setiap hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

 

ARF-6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *