![]()
Mabesnews.tv-Majalengka, Sidang perkara Nomor: 57/Pid.B/2026/PN Mjl dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu 22/7/2026.
Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana penggelapan harta TKW dan kekerasan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.
Keluarga korban didampingi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Majalengka, dan LSM Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS) DPC Majalengka* menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Majalengka. Surat tersebut ditandatangani bermaterai dan memuat permintaan agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa YRN, mantan suami siri pelapor berinisial AD.
Sidang perkara ini telah berlangsung sejak Selasa, 19/5/2026.
# Tuntutan JPU: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam risalah tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa YRN Bin US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa hubungan seksual dengan Anak” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa dijerat Pasal 473 ayat (1) Jo. Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut:
1. Pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
2. Denda Rp1.000.000.000,-* subsidair 190 hari penjara.
3. Restitusi sesuai Penetapan LPSK:
– Kepada Korban “Bunga” sebesar *Rp130.896.000,-* berdasarkan Penetapan LPSK Nomor: R.6161/KEP/SMP-LPSK/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
– Kepada Korban “Mawar” sebesar Rp130.896.000,- berdasarkan Penetapan LPSK Nomor: R.6162/KEP/SMP-LPSK/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Jika tidak dibayar dalam 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti pidana penjara 2 tahun. Kekurangan pembayaran dialihkan ke negara melalui Dana Bantuan Korban (DBK) sebesar Rp8.000.000,-.
# Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, menegaskan pihaknya mengawal proses hukum agar transparan dan berpihak pada korban.
“Kami mengawal agar hak korban, khususnya anak, dipenuhi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Praduga tak bersalah tetap kami hormati, namun keadilan harus ditegakkan,” ujarnya saat mendampingi keluarga korban menyampaikan surat ke Kejaksaan dan PN Majalengka.
Ketua LSM LAKI DPC Majalengka, Azis Maulani, S.E. , mendesak APH dan Majelis Hakim memberi perhatian serius.
“Ada dugaan penggelapan harta hasil kerja keras TKW untuk masa depan anak yatim. Ini harus menjadi pertimbangan pemberatan,” tegasnya.
Ketua LSM ELANG MAS DPC Majalengka, Ricky S. Putra Suhada, menyoroti pemulihan korban.
“Selain hukuman, kami dorong adanya restitusi dan pendampingan psikososial agar anak korban bisa pulih dan kembali melanjutkan pendidikan,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, tim juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Kasi Pidum Kejari Majalengka, Heri Joko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan,
“Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan korban anak, dan asas keadilan,” pungkasnya, Rabu 22/7/2026.
Awal Mula Terjadi Peristiwa : Amanah untuk Anak Yatim
Dalam keterangannya, AD menyebut menjadi tulang punggung keluarga sejak 2012 setelah ditinggal wafat suami. Untuk membiayai 3 anaknya, ia bekerja sebagai TKW di Taiwan, Makau, Rumania, Bosnia, Qatar, hingga Arab Saudi periode 2012–2023.
Seluruh penghasilan digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, emas, tabungan, dan modal usaha. “Semua aset itu saya titipkan kepada terdakwa karena percaya akan digunakan untuk anak-anak,” kata AD.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
AD menikah dengan YRN pada April 2021 dan tinggal di wilayah Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka. Selama AD bekerja ke luar negeri Juli 2021 s.d Juli 2023, seluruh gaji dikirim ke terdakwa.
Namun saat kembali ke Indonesia, AD menyebut aset tersebut tidak tersisa. Janji pembelian tanah, biaya pendidikan, dan modal usaha juga tidak terbukti. AD mengaku mengalami tekanan psikis hingga harus mendapat perawatan medis.
Dugaan Kekerasan terhadap Anak
AD baru mengetahui pada Oktober 2025 dari pengakuan anak-anaknya. Ia menduga terjadi tindak kekerasan sxksuxl berulang terhadap dua anak perempuannya sejak 2022. Selain itu, anak-anak disebut sempat ditelantarkan hingga harus bertahan di jalanan Bekasi karena tidak diberi makan dan biaya sekolah. Perceraian resmi diputus Juli 2025.
Proses Hukum dan Tuntutan Restitusi
Laporan AD diterima Polda Jabar pada 8/10/2025 dan dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13/10/2025. Dakwaan mencakup antara lain dugaan pencabulan terhadap dua anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.
Melalui kuasa hukum, AD memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan setimpal dan memerintahkan terdakwa membayar restitusi untuk pemulihan fisik, psikis, dan pendidikan kedua anak korban.
“Kami hanya minta keadilan. Masa depan anak-anak saya harus dipulihkan. Negara harus hadir” pungkas AD.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(hombing)











Leave a Reply