MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Ancaman Lapor Polisi ke Wartawan, Pihak Ketiga di Kodi Utara Picu Ketegangan

Loading

MabesNews.tv, SUMBA BARAT DAYA, NTT – mabesnews.com, 20 Agustus 2026,Pernyataan keras dilontarkan Pak Emanuel yang mengaku sebagai pihak ketiga terkait pemberitaan di wilayah Kecamatan Kodi, Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat dikonfirmasi awak media mabesnews.com, Pak Emanuel(terkait perkerasan jalan yang tidak di walas)di desa “waipakolo” kecamatan kodi Balaghar.justru balik menekan dan melontarkan ancaman pelaporan ke polisi.

“Datang ambil keterangan dulu di rumah saya,” ucapnya.
“Jika tidak naikkan di berita, saya lapor polisi,” tambahnya dengan nada tinggi.

Ada Apa di Balik Ancaman?
Sikap Pak Emanuel ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa seorang pihak ketiga justru mengancam wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik?

Dalam kaidah pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana justru bisa berbalik menjadi delik hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas duduk perkara apa yang membuat Pak Emanuel merasa perlu mengambil jalur hukum terhadap media.

Yang jelas, pernyataan “naikkan di berita atau saya lapor polisi” terkesan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Tanggapan Publik
Warga Kodi menilai pernyataan tersebut berlebihan. “Kalau merasa dirugikan, jalur hukum memang ada. Tapi mengancam wartawan duluan di depan justru membuat publik curiga ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut nama.

Pihak mabesnews.com menegaskan akan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi berimbang akan tetap dilakukan, dan jika memang ada laporan ke polisi, maka akan dihadapi sesuai prosedur hukum.

Kebebasan pers bukan untuk ditakut-takuti. Dan hukum bukan alat untuk membungkam.

Catatan Redaksi:
mabesnews.tv membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Pak Emanuel maupun pihak terkait. Silakan hubungi redaksi untuk memberikan klarifikasi resmi.

Penulis: Dominggus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *