MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

UMKM Bukan Sumber Masalah, Jangan Jadikan Gurindam 12 Arena Pembentukan Opini

Loading

MabesNews.tv| Tanjungpinang — Polemik pedagang UMKM eks Taman Gurindam 12 kembali menghangat. Narasi yang menempatkan keberadaan pedagang sebagai sumber ketidakamanan dan ketidakkondusifan Kota Tanjungpinang dinilai berisiko menggeser persoalan dari substansi sebenarnya: tata kelola, kebijakan relokasi, komunikasi pemerintah, dan kepastian usaha masyarakat.

 

Pengurus Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 menilai pihak di luar mekanisme perkumpulan yang ikut mencampuri persoalan tanpa memahami akar masalah secara utuh seharusnya tidak membangun opini seolah paling mengetahui kondisi lapangan.

 

“Jangan sampai narasi yang terus diproduksi berubah menjadi teror psikologis terhadap pedagang dan provokasi terhadap masyarakat,” tegas pengurus.

 

Menurutnya, kritik adalah hak setiap warga. Namun kritik tidak boleh berubah menjadi stigma, intimidasi, atau upaya mempertentangkan masyarakat dengan masyarakat.

 

“Provokator bukan orang yang menyampaikan kritik. Tetapi siapa pun yang sengaja memproduksi ketakutan, membenturkan masyarakat, dan membangun stigma terhadap UMKM tanpa memahami persoalan secara utuh,” ujarnya.

 

Perkumpulan Usaha mikro Mendengah Gurindam 12, meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak hanya melihat persoalan berdasarkan laporan sepihak.

 

“Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada pidana, buktikan. Jangan menghukum berdasarkan laporan satu pihak. Penegakan hukum harus melihat fakta dari semua sisi,” tegasnya.

 

Dalam perspektif hukum pidana, tuduhan bahwa suatu kelompok masyarakat menyebabkan keresahan tidak cukup dibangun melalui narasi. Harus terdapat peristiwa konkret, pelaku yang jelas, alat bukti, unsur pidana, dan hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ahli hukum pidana menegaskan, konflik sosial tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan massa, intimidasi atau penghakiman di ruang publik. Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme yang benar adalah laporan dan proses hukum melalui aparat yang berwenang.

 

Demikian pula tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang harus disampaikan secara hati-hati. Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran nama baik, tetapi penerapannya tetap bergantung pada konteks dan terpenuhinya unsur pidana.

 

Apabila tuduhan disebarkan melalui media elektronik, aspek hukum berdasarkan UU ITE juga dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Pertanyaan hukumnya sederhana: apa perbuatannya, siapa pelakunya, apa buktinya, apa unsur pidananya, dan apa hubungan langsungnya dengan ketidakamanan yang dituduhkan?

 

Tanpa jawaban yang terang, generalisasi terhadap seluruh UMKM justru berpotensi menjadi konstruksi opini yang memperkeruh situasi.

 

Perkumpulan meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak hanya mengandalkan laporan internal, tetapi turun melihat persoalan Gurindam 12 secara menyeluruh.

 

Relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang. Ada persoalan dasar hukum kebijakan, status lokasi, fasilitas, listrik, sanitasi, keamanan, kepastian berusaha, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang harus dibuka kepada publik.

 

Pemerintah dituntut melihat fakta dari hulu hingga hilir.

 

Jangan sampai kebijakan melahirkan persoalan, tetapi masyarakat justru dijadikan pihak yang disalahkan.

 

Sorotan juga diarahkan kepada BUMD sebagai bagian dari instrumen ekonomi daerah dan pendukung Pendapatan Asli Daerah.

 

Pedagang menilai BUMD harus menunjukkan profesionalisme, inovasi, kepemimpinan, pelayanan dan kemampuan menciptakan nilai ekonomi, bukan sekadar hadir ketika ada pungutan atau persoalan operasional.

 

“BUMD adalah mesin ekonomi daerah. Jangan hanya berpikir bagaimana menerima pendapatan, tetapi bagaimana menciptakan pendapatan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pembangunan Tanjungpinang,” ujar pengurus.

 

Pada akhirnya, Gurindam 12 tidak membutuhkan provokasi baru. Yang dibutuhkan adalah transparansi, keberanian membuka fakta, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan tata kelola pemerintahan yang profesional.

 

Jika ada pedagang melanggar hukum, proses secara hukum. Jika ada kebijakan bermasalah, uji dan pertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada intimidasi atau tuduhan tanpa dasar, tempuh mekanisme hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

 

Tanjungpinang membutuhkan ketertiban, tetapi ketertiban tidak boleh dibangun di atas ketakutan masyarakat kecil.

 

Hukum harus menjadi panglima—bukan tekanan, bukan provokasi, dan bukan kepentingan kelompok tertentu.

MabesNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak mana pun yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki fakta berbeda. Hak jawab akan diberikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

 

ARF-6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *